Minggu, 26 September 2010

Amal-Amal yang Kekal


Hidup adalah untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Hidup merupakan kesempatan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya bekal untuk menjalani kehidupan akhirat, kehidupan yang tiada akhir. Bekal tersebut adalah amal-amal shalih. Jika ingin bahagia di akhirat, manusia harus beramal shalih semasa hidupnya. Semakin banyak amal shalihnya dan semakin sedikit dosanya, maka insya Allah dia pasti akan menikmati kehidupan akhirat yang indah dan bahagia.
Karenanya, senyampang masih hidup, kita harus proaktif dan mengoptimalkan hidupnya dengan beramal shalih sebanyak-banyaknya. Sebab jika telah wafat, kita tidak bisa lagi beramal, catatan amal kita telah ditutup, tidak ada lagi kesempatan untuk beramal shalih, tidak ada lagi peluang untuk mengumpulkan bekal kebaikan.
Akan tetapi, Allah yang memiliki sifat rahmah (kasih sayang) kepada manusia, khususnya kepada insan yang beriman, telah menetapkan adanya amal jariyah, yaitu amal shalih yang sekalipun sudah tidak dilakukan lagi, malaikat pencatat amal baik tetap mencatat bahwa pelaku amal jariyah terus menerus melakukan amal jariyah tersebut sampai hari Qiyamah tegak.
Di antara amal-amal jariyah adalah sebagai berikut,
1.      Ribath
Rasulullah Muhammad berkata,
كل ميت يختم على عمله إلا الذي مات مرابطا في سبيل الله فإنه ينموله عمله إلى يوم القيامة ويؤمن من فتان القبر
“Setiap orang yang mati itu ditutup buku catatan amalnya, kecuali orang yang melaksanakan ribath. Baginya akan dituliskan amalnya sampai hari Qiyamah kelak, dan ia akan diberi keamanan dari dua malaikat pembawa fitnah kubur.” [Sunan Abu Dawud no. 2139; Sunan At-Tirmidzi no. 1546; Al-Mustadrak Al-Hakim no. 2376; Shahih Ibnu Hibban no. 4708. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1218 dan Shahih Al-Jami’ no. 4562; Tahqiq Misykah Al-Mashabih no. 3823]
Ribath adalah berjaga-jaga di perbatasan antara daerah kaum Muslimin dengan musuh ketika perang (Jihad) berkecamuk.

2.      Shadaqah Jariyah
3.      Ilmu yang Dimanfaatkan
Nabi Muhammad berkata,
من علم علما فله أجر من عمل به لا ينقص من أجر العامل
“Barangsiapa mengajarkan ilmu, maka baginya pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkannya.” [Hasan: Shahih Sunan Ibnu Majah no. 196; Shahih Al-Jami’ no. 6396; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 77]

4.      Doa Anak yang Shalih kepada Orang Tuanya
Rasulullah berkata, “Tatkala seorang manusia telah mati, terputuslah darinya amalnya, kecuali dari tiga amal; yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anaknya yang shalih yang mendoakannya.” [Shahih Muslim no. 3084; Sunan Abu Dawud no. 2494; Sunan At-Tirmidzi no. 1297; Sunan An-Nasa`i no. 3591]
Shadaqah jariyah adalah shadaqah yang aktif, yaitu shadaqah yang manfaatnya selalu dirasakan oleh manusia, seperti shadaqah berupa buku yang bermanfaat, shadaqah berupa membangun fasilitas ibadah untuk kaum Muslimin, dan banyak contoh lainnya. Shadaqah seperti contoh ini adalah shadaqah yang manfaatnya terus dirasakan oleh manusia. Biar pun pelaku shadaqah telah wafat, shadaqahnya tetap bermanfaat. Maka dari sinilah, malaikat pencatat amal akan mencatat di buku catatan sang pelaku, bahwa pelaku sama seperti terus menerus bershadaqah.
Ilmu yang dimanfaatkan adalah segala macam ilmu yang bermanfaat bagi manusia. Yang paling utama adalah ilmu Syar’i.  Sebab ilmu yang terpenting adalah ilmu Syar’i. Tanpa ilmu terhadap Syariat Islam, seseorang tidak akan bisa menunaikan tugas hidupnya yang pokok yaitu beribadah kepada Allah dengan ibadah yang benar.
Adapun ilmu duniawi, ada sebagiannya yang termasuk dalam kategori ilmu yang dimanfaatkan, yaitu ilmu yang bisa menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah. Semisal, ilmu tentang pesawat, dimana pesawat digunakan untuk berangkat haji bagi orang yang jauh dari Makkah. Maka ilmu duniawi yang menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah termasuk dalam kategori ilmu yang dimanfaatkan.
Harus diingat, ilmu Syar’i maupun ilmu duniawi yang baik akan bermanfaat bagi penyebarnya jika ilmu tersebut bermanfaat bagi dan atau dimanfaatkan manusia. Dan makna dari mengalirkan pahala ilmu yang dimanfaatkan adalah, ketika penyebar ilmu tersebut telah wafat, sedangkan ilmunya bermanfaat bagi dan atau dimanfaatkan manusia untuk melaksanakan berbagai ragam ibadah kepada Allah, maka seolah penyebar ilmu itu melakukan ibadah yang dilakukan orang-orang yang memanfaatkan ilmunya. Bayangkan, kalau yang memanfaatkan ilmunya itu sebanyak manusia di bumi, seberapa banyak catatan amalnya dan kebaikan yang akan ia dapatkan dari Allah.

5.      Mengajarkan Kebaikan
Nabi Muhammad berkata, “Barangsiapa menunjukkan orang lain kepada amal kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pahala yang didapat oleh orang yang melakukan amal kebaikan tersebut (lantaran petunjuk darinya).” [Shahih Muslim no. 3509; Sunan Abu Dawud no. 4464; Sunan At-Tirmidzi no. 2595; Musnad Ahmad no. 16465; Shahih Ibnu Hibban no. 288]
Nabi Muhammad berkata,
من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً، ومن دعا على ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلم من آثامهم شيئاً

“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala yang sama banyaknya dengan pahala yang didapat oleh orang-orang yang melakukan petunjuk tersebut (lantaran ajakannya), tanpa mengurangi pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa yang sama banyaknya dengan dosa orang-orang yang melakukan kesesatan tersebut (lantaran ajakannya), tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka.” [Shahih Muslim no. 2674, 4831; Sunan Abu Dawud no. 3993; Sunan At-Tirmidzi no. 2598; Sunan Ibnu Majah no. 202; Musnad Ahmad no. 8795; Sunan Ad-Darimi no. 522; Shahih Ibnu Hibban no.112]

6.      Membuat Tradisi yang Baik
Rasulullah berkata,
من سن سنة حسنة فعمل بها كان له أجرها ومثل أجر من عمل بها لا ينقص من أجورهم شيئا ومن سن سنة سيئة فعمل بها كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص من أوزارهم شيئا
“Barangsiapa membuat sebuah sunnah yang baik dalam Islam, niscaya ia akan mendapatkan pahala dari sunnah baik yang ia kerjakan itu dan pahala dari orang-orang yang mengerjakan sunnah baik yang ia buat tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa membuat sunnah yang buruk dalam, Islam, niscaya ia akan mendapatkan dosa dari sunnah buruk yang ia kerjakan itu dan dosa orang-orang yang mengerjakan sunnah buruk yang ia buat tersebut tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.” [Shahih Muslim no. 1691; Sunan At-Tirmidzi no. 2599; Sunan Ibnu Majah no. 199]
Sunnah artinya tradisi, adat, kebiasaan, atau gaya hidup. Dalam hadits ini Rasulullah mengandengkan sunnah dengan Islam, ini mengisyaratkan bahwa tolok ukur sunnah tersebut baik atau buruk adalah Islam. Jika sesuai dengan Islam, sunnah tersebut baik. Jika sunnah yang dibuat tersebut tidak ada akar ajarannya dalam Islam atau menyelisihi atau bahkan bertentangan dengan Islam, sunnah tersebut buruk. Barangsiapa membuat sebuah sunnah artinya barangsiapa membuat sebuah tradisi. Bisa mendapat pahala dari pengikutnya atau penirunya jika sunnah atau tradisi yang diciptakan baik yaitu sesuai dengan Islam. Dan akan mendapat dosa dari pengikutnya atau penirunya ketika sunnah atau tradisi yang diciptakan tidak ada akar ajarannya dalam Islam, atau menyelisihi Islam, atau bertentangan dengan Islam.

7.      Mewariskan Mush-haf Al-Qur`an
8.      Membangun Masjid
9.      Menyediakan Rumah untuk Ibnu Sabil
10.  Mengalirkan Sungai
11.  Sedekah ketika Masih Sehat dan Hidup

Nabi Muhammad berkata,
إن مما يلحق المؤمن من عمله وحسناته بعد موته علما نشره وولدا صالحا تركه ومصحفا ورثه أو مسجدا بناه أو بيتا لابن السبيل بناه أو نهرا أجراه أو صدقة أخرجها من ماله في صحته وحياته تلحقه من بعد موته
“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan yang pahalanya akan tetap mengalir kepada seorang Mu`min, walaupun ia telah mati, adalah ilmu yang ia ajarkan dan ia sebar luaskan, anak shalih yang ia tinggalkan, mush-haf Al-Qur`an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah untuk Ibnu Sabil yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, dan shadaqah yang ia keluarkan ketika masih sehat dan hifup. Semua pahala amal ini akan sampai kepadanya meski ia telah mati.” [Sunan Ibnu Majah no. 238; Syu’ab Al-Iman Al-Baihaqi no. 3294; Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2293. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2231; Shahih At-targhib wa At-Tarhib no. 77, 112, dan 275; Irwa` Al-Ghalil no. 1079; Tahqiq Misykah Al-Mashabih no. 254]
     Amal-amal ini prinsipnya sama dengan amal jariyah lainnya, malaikat mencatat dalam buku catatan amal sang pelaku bahwa pelaku amal ini (seperti) terus menerus mengerjakan amal ini, sejak selesai mengerjakan amal ini sampai hari Qiyamah tegak. Dan akan seperti ini selama amal jariyah yang dilakukannya itu membawa manfaat bagi orang lain.

12.  Mati dalam keadaan berhaji, berumrah, atau berjihad fi sabilillah

Rasulullah berkata, “Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal, maka dicatat baginya pahala orang yang berhaji hingga hari qiyamah. Barangsiapa keluar untuk berumrah lalu meninggal, maka dicatat baginya pahala orang yang berumrah hingga hari qiyamah. Barangsiapa keluar untuk berperang (di medan jihad) lalu meninggal, maka dicatat baginya pahala orang yang berperang (di medan jihad) hingga hari qiyamah.” [Shahih lighairihi: Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1114, 1267]  

13.  Memberi makan orang berpuasa dan membekali mujahid

Shahih At-Targhib Kitab Puasa 1078

14.  ..
15.  ..
16.  ..
    
            Demikianlah beberapa amal jariyah yang disebutkan secara eksplisit dalam nash-nash syar’i dan telah disepakati oleh kaum Muslimin. Masih banyak sebenarnya amal-amal jariyah, baik yang disebutkan secara eksplisit maupun secara implisit dalam nash-nash syar’i, baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan oleh para Ulama Islam.

Karakteristik Bid'ah


     
Hampir setiap tahun, setiap bulan, setiap pekan, setiap hari, setiap jam, bahkan setiap detik, kita bisa dengan mudah bertemu dengan bid’ah. Seolah-olah bid’ah adalah makanan sehari-hari. Bahkan untuk menjumpai bid’ah, kita tidak perlu susah-susah mencarinya. Kini bid’ah sudah hampir melekat erat pada tubuh umat. Sampai-sampai ada yang merasa tidak pas kalau tidak mengamalkan bid’ah, hambar rasanya kalau ada kegiatan tanpa bid’ah. Ada juga yang malah menganggap bid’ah adalah sunnah dan sunnah adalah bid’ah.
Ini semua bermula dari ketidaktahuan akan hakekat bid’ah dan sunnah, serta beda antara keduanya. Seandainya setiap muslim itu tahu cirri-ciri bid’ah, pasti mereka akan bisa tahu mana bid’ah mana sunnah. Dan mereka tidak akan mengamalkan bid’ah lagi. Maka, pengetahuan tentang hakekat dan ciri-ciri bid’ah sangatlah penting bagi seorang muslim, karena dengan pengetahuan tersebut dia tidak akan terjerumus dalam bid’ah tanpa sadar.
Lalu, apa saja ciri-ciri bid’ah itu? Apa saja ciri-ciri sesuatu itu termasuk bid’ah? Para ulama, di antaranya Al-Muhaddits Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, dan Asy-Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi dalam ‘Ilmu Ushul Al-Bida’, dan lainnya, telah mengumpulkan sembilan ciri bid’ah yang dengan ciri tersebut  kita bisa mengetahui apakah suatu amalan atau keyakinan termasuk bid’ah atau tidak. Ciri-ciri bid’ah tersebut adalah,
1.       Segala perkara yang bertentangan dengan Syariat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan, meskipun itu adalah hasil ijtihad
Dikatakan oleh As-Suyuthi, “Cukuplah sesuatu dikategorikan sebagai bid’ah apabila bertentangan dengan Syariat. Hal ini bisa sampai kepada sesuatu yang diharamkan dan terkadang sebatas makruh tanzih.” [Al-Amr bi Al-Ittiba’, As-Suyuthi, hal. 93] Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, “Barangsiapa menciptakan ajaran yang dinisbatkan kepada ajaran kami ini, dan ajaran itu bukan dari ajaran kami, maka ajaran itu tertolak.” [Shahih: Shahih Al-Bukhari no. 2697. Shahih Al-Jami’ no. 5970; Ash-Shahihah no. 2302; Ghayah Al-Maram no. 5] Beliau juga mengatakan, “Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak pernah kami ajarkan, maka amalan itu tertolak.” [Shahih: Shahih Muslim no. 1718]

2.       Segala perkara yang diniatkan sebagai ibadah qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah, padahal Rasulullah melarangnya
Seringkali orang yang ingin tekun beribadah kemudian melakukan ibadah tanpa memperhatikan petunjuk Syariat. Karena ingin mempersembahkan ibadah yang baik kepada Allah, kemudian mereka tidak peduli bimbingan Allah. Mereka beribadah sampai melampaui batas-batas ketentuan Syariat. Misalnya mereka berpuasa sepanjang masa, shalat malam hanya pada malam Jum’at, terus saja shalat malam padahal sudah mengantuk, dan sebagainya. Semua ini pada asalnya adalah ibadah. Tapi karena ada larangan dari Allah dan atau RasulNya maka tidak boleh melakukannya, dan pada asalnya pula konten atau substansi amalan tersebut adalah bid’ah.

3.       Segala perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan adanya nash atau wahyu. Sesuatu yang tidak ada nashnya adalah bid’ah kecuali yang dilakukan oleh seorang shahabat Rasulullah tanpa ada pengingkaran dari shahabat lainnya
Jika kita menemukan sebuah amalan atau aqidah, kita teliti dulu apakah amalan atau aqidah tersebut didasari oleh atsar dari para shahabat Rasulullah. Jika didasari atsar, maka amalan tersebut adalah Sunnah. Namun jika tidak didasar atsar, maka amalan tersebut adalah bid’ah. Abu Sulaiman Ad-Darani menasehatkan, “Barangsiapa terinspirasi melakukan sesuatu (amalan) yang tampak sebagai kebaikan, maka dia tidak boleh melakukan itu sehingga ia mendengar tentang (ketentuan hukum amalan tersebut) dari atsar (khabar tentang para shahabat Rasulullah). Apabila dia mendengarnya dari atsar, silakan dia melakukannya. Dan hendaknya dia memuji Allah atas kesesuaian apa yang ada dalam qalbunya.” [Al-Ba’its, Abu Syamah, hal. 108]

4.       Segala perkara yang merupakan tradisi orang kafir/nonmuslim
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menulis dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim hal. 214, “Kebanyakan dari amalan-amalan yang diceritakan dari orang Nashrani ini, serta amalan-amalan lainnya tidak ada asalnya. Setan telah memperindahnya bagi orang-orang yang mengaku muslim serta menjadikannya tertaut dalam qalbu mereka disertai prasangka yang baik. Lalu mereka menambah sebagian dan menguranginya. Mereka memajukannya dan memgundurkannya. Sebagaimana mereka mengubah bagian agama yang benar ini. Ketika dikhususkan pada hari-hari ini atau hari-hari lain, yang tidak memiliki kekhususan dalam agama Allah melainkan menurut agama yang bathil. Bahkan muasalnya, amalan itu berasal dari kekhususan agama orang kafir. Maka pengkhususan seperti itu terdapat semacam penyerupaan dengan mereka. Orang yang bodoh tidak meyakini kewajiban menyelisihi mereka (orang kafir), seperti puasa asyura`, yang pada asalnya telah disyariatkan bagi kita dan orang kafir pun melakukannya. Dalam hal ini kita berbeda dengan mereka dalam sifat puasa tersebut. Jika di dalam agama kita tidak ada perintah untuk hal tersebut sedangkan di dalam agama mereka amalan yang awalnya adalah amalan agama kita kemudian telah dimansukh masih ada, maka tidak boleh bagi kita menyerupai mereka baik dalam asal maupun sifatnya.”
Contoh paling mudah adalah perayaan maulid Nabi Muhammad yang pada hakekatnya telah menyerupai orang Nashrani yang gemar merayakan maulid Yesus. Dan masih banyak lagi yang lainnya. Padahal Rasulullah shallallah ‘alaih wa sallam telah dengan gamblang menegaskan, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” [Shahih: Shahih Al-Jami' no. 6149; Irwa` Al-Ghalil no. 1269] Beliau juga mewanti-wanti, “Bukan dari golongan kami, orang yang menyerupai selain kami. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.” [Hasan: Ash-Shahihah no.2194; Shahih Al-Jami' no.5434; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2723]

5.       Segala perkara yang dinilai/dianggap mustahab oleh sebagian ulama tanpa berdasarkan dalil
Karakteristik ini termasuk pada karakter bid’ah pada umumnya yaitu tidak berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Jika kita tahu khazanah intelektual para ulama, kita akan mendapati ada beberapa ulama yang menetapkan suatu amalan kemudian menghukuminya sebagai amalan mustahab (istilah lain sunnah/tidak wajib) tanpa berlandaskan dalil AL-Qur`an, As-Sunnah, Ijma’, ataupun qiyas. Maka amalan seperti ini jelas termasuk bid’ah.

6.       Segala perkara yang tidak ada keterangan tata caranya kecuali dalam hadits dha’if atau maudhu’
Sebab sejatinya, hadits dha’if apalagi maudhu’ bukanlah dalil yang sah. Sehingga beramal dengan berdasarkan hadits dha’if atau maudhu’ adalah terlarang karena termasuk bid’ah, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama Salaf. Al-Muhaddits Al-Albani mengungkapkan, “Hadits-hadits dha’if tidak boleh digunakan hujjah (dalil) dan tidak boleh pula menisbahkannya kepada Nabi. Hadits seperti ini menurut kami tidak boleh diamalkan, demikian pula menurut mayoritas ulama seperti Ibnu Taimiyyah dan lainnya. Sedangkan hadits-hadits maudhu’ ata sesuatu yang tidak ada asalnya, kerap kali perkaranya samar-samar di sebagian kalangan ulama fiqih, sehingga mereka menggunakannya dalam menentukan beberapa hukum. Padahal hadits-hadits maudhu’ tersebut merupakan penyebab utama bagi lahirnya bid’ah dan muhdatsat (perkara baru dalam syariat).” [Hajjah An-Nabi, Al-Albani, hal. 102]

7.       Segala perkara yang lahir akibat ghuluw (berlebihan) dalam beribadah
Ibadah adalah kebaikan, dan akan selalu baik jika dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallah ‘alaih wa sallam, baik pada kualitas maupun kuantitasnya, tata cara maupun adabnya. Tapi akan menjadi sebuah bid’ah dan kesesatan, jika ibadah itu lahir karena ghuluw, yaitu beribadah secara berlebihan sehingga melampaui batas ketentuan syariat.
Nabi Muhammad shallallah ‘alaih wa sallam berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan ghuluw di dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian dikarenakan (sikap) ghuluw di dalam agama.” [Shahih: Ash-Shahihah no. 1283, Shahih Al-Jami’ no. 2680]
Sebagai contoh adalah apa yang pernah terbersit dalam hati sebagian shahabat Nabi untuk fokus beribadah dengan jalan tidak menikah, selalu shalat malam tanpa tidur, dan selalu berpuasa tanpa berbuka dan makan daging. Mengetahui niatan itu, Nabi shallallah ‘alaih wa sallam langsung memberikan penjelasan, “Aku bangun (pada malam hari untuk shalat) tapi aku juga tidur. Aku berpuasa tapi aku juga berbuka, aku pun menikahi wanita, dan mengonsumsi daging. Siapa saja yang enggan mengikuti sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” [Shahih: Shahih Al-Bukhari 9/89; Shahih Muslim no. 1401]

8.       Segala perkara yang mutlak (global) dalam syariat, kemudian dibatasi oleh manusia dengan batasan-batasan (spesifikasi) tertentu seperti tempat, waktu, cara, dan jumlah tertentu
Tidak semestinya mengkhususkan suatu ibadah dengan waktu-waktu tertentu yang tidak ditentukan sendiri dalam syariat. Namun semestinya segala kebaikian yang ada boleh dilakukan kapan saja tanpa ada keistimewaan yang satu atas yang lainnya kecuali yang telah dianggap lebih utama oleh syariat dan dikhususkan dengan jenis ibadah tertentu. Jika demikian maka keutamaan tersebut khusus untuk ibadah itu, tidak untuk lainnya. Seperti puasa hari ‘arafah, puasa asyura`, umrah Ramadhan, Lailatul Qadr. Jadi, kesimpulannya, bahwa setiap mukallaf tidak memiliki wewenang mengkhususkan suatu ibadah, akan tetapi hal tersebut merupakan wewenang Pembuat Syariat (yaitu Allah dan RasulNya). Inilah sifat ibadah Rasulullah. [Al-Ba’its, hal. 165; Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, hal. 308]
Para ulama, telah menetapkan satu kaidah yang sangat agung, yaitu, “Sesuatu yang dimutlakkan syariat, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan kemutlakan nama dan keberadaannya, dan tidak boleh mengubah dan membatasinya dengan batasan-batasan tertentu.” [Al-Ikhtiyarat Al-‘Ilmiyyah, Ibnu Taimiyyah, hal. 73]

9.       Segala perkara yang termasuk tradisi dan khurafat (mistisisme) yang tidak ada keterangannya dalam syariat, dan tidak didukung oleh dalil ‘aqli (rasio, aksiomatika), walaupun dilakukan oleh sebagian kalangan orang-orang bodoh bahkan mereka menjadikannya sebagai syariat dan para pendukungnya tidak berpijak pada dalil-dalil syar’i walaupun sebagaian mereka mengaku sebagai orang yang berilmu dan tumbuh dalam tradisi ilmu (intelektualitas)

Demikianlah sembilan karakteristik bid’ah yang telah ditemukan dan disusun oleh para Ulama. Dengan kesembilan karakteristik bid’ah inilah kita bisa mengetahui apakah amalan yang kita kerjakan atau yang ada di sekitar kita termasuk bid’ah atau bukan. Dengan kesembilan karakteristik bid’ah ini, kita tidak lagi kebingunan mengetahui bid’ah tidaknya suatu amalan. Namun tidak sedikit di antara kita yang masih kesulitan untuk mengetahui bid’ah tidaknya suatu amalan. Mungkin karena terbatasnya ilmu kita dan dikhawatirkan akan berbuat gegabah dalam memvonis bid’ah. Maka demi keselamatan kita bersama, umat Islam, hendaknya kita bertanya kepada para ulama Islam yang kredibel, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan, “Maka bertanyalah kepada Ahli Dzikr (yaitu ulama) jika kalian tidak mengetahui.” [Al-Qur`an surah An-Nahl ayat 43]



Senin, 10 Mei 2010

Sekarang Katakan Siapa yang Kejam?

Sekarang Katakan, Siapa yang Kejam?
Brilly El-Rasheed

            Kata militan-konservatif, bengis, biadab, kejam, anarkis, brutal tidak berperi kemanusiaan, selalu saja dialamatkan kepada umat Islam. Tragedi karikatur Nabi yang terjadi di Eropa, merupakan salah satu dari sekian fitnah yang dihembuskan para musuh Allah untuk mencitrakan Islam sebagai agama yang melanggar Hak Asasi Manusia.
            Fakta yang ada bahkan sebaliknya. Agama selain Islam lah yang intoleran, eksklusif, dan militan. Oleh karena media informasi sekarang berada di bawah hegemoni Kafir-Barat, pemutar balikan fakta dilancarkan untuk menutupi kebengisan yang mereka lakukan untuk mendapatkan pemeluk sebanyak-banyaknya.
            Kebiadaban kaum kafir-Barat ini terjadi di negara Mesir, negara yang terkenal dengan tradisi toleransi dan keterbukaan peradaban sejak ‘Amr bin Al-‘Ash (50 SH-43 H atau 574-664 M) mendeklarasikan keamanan beragama bagi orang-orang yang memeluk agama selain Islam dan keamanan bagi mereka yang tertindas, yaitu orang-orang Koptik Mesir.
Catatan historis ini diungkap oleh Sir Thomas W. Arnold (1874-1930 M), seorang orientalis yang kredibel dan obyektif, dalam bukunya Ad-Da’wah ila al Islam (1970 M) yang dialih bahasakan ke dalam bahasa resmi Mesir oleh Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Dr. Abdul Majid ‘Abidin, dan Isma’il Nahrawi. Juga diungkap oleh Dr. Muhammad Imarah, intelektual Muslim berkebangsaan Mesir, dalam bukunya al Islam wa at Ta’adudiyyah, al Ikhtilaf wa at Tanawwu’ fi Ithar al Wihdah (Kairo: Dar ar Rasyad, 1418 H).
            Catatan paling awal dari Dr. Muhammad Imarah, adalah agresi militer yang dilakukan agama monotheis Akhnaton (1369-1352 SM). Para penganut agama ini menghancurkan tempat-tempat ibadat agama Amon, dan menindas para pendetanya serta memburu para pengikutnya ke berbagai wilayah. Sebaliknya ketika agama Amon berjaya, ia membalas penindasan itu dengan penindasan yang lebih dahsyat hingga agama Akhnaton lenyap dari muka bumi tanpa bekas.
            Ketika agama Kristen masuk Mesir, para pendeta yang membawanya melakukan gerakan semacam pembasmian massal terhadap agama-agama konservatif bangsa Mesir. Mereka juga menghancurkan tempat-tempat peribadatannya, membakar perpustakaannya, dan menyalib para pemuka agama dan filosofnya.
            Hal yang sama juga dilakukan bangsa Romawi Paganis di Mesir. Mereka melakukan penindasan terhadap para pengikut Kristen Koptik. Penindasan itu terus berlangsung hingga setelah setelah negara Romari memeluk agama Kristen juga. Hal itu karena perbedaan sekte dalam agama Kristen telah menjadi sumber tindakan penindasan dan pembasmian oleh orang-orang Mulkan Byzantium terhadap pengikut Jacobisme Mesir. Sampai saat ini orang-orang Kristen Mesir masih mencatat era para martir mereka, yang menjadi martir melalui tangan orang-orang Kristen seperti mereka juga, karena semata perbedaan sekte antara mereka. Satu madzab tidak dapat menerima kehadiran madzhab yang lain, meskipun masih berada dalam satu agama.
            Yang lebih mengenaskan lagi, orang-orang Kristen Mesir juga melakukan penindasan terhadap sebagian golongan mereka sendiri. Kaum Ortodoks yang madzhabnya dibangun oleh Ignatius (295-373 M) menindas para pengikut “Ariusme” monoteis yang dnisbatkan kepada Arius (280-336 M) dan memburu para pengikutnya hingga menghapuskan mereka dari muka bumi. Kristen Yakobian di Mesir dan Timur, dtindas oleh kaum Ortodoks Mulkan, dengan dibunuh dan diasingkan, atau diusir.
            Sementara itu, di belahan bumi yang lain, tepatnya di daerah Romawi bagian barat dan daerah-daerah Romawi bagian timur, di sana prinsip asas tunggal masihj dipegang tegu dan pluralitas pun ditolak. Sehingga sebagai implikasinya, kaum paganis Romawi yang merupakan penduduk terbesar di sana, menindas orang-orang Kristen di sekitar mereka. Mereka lemparkan orang-orang Kristen sebagai umpan hidup singa-singa. Sebaliknya, ketika orang-orang Romawi telah memeluk Kristen, mereka melakukan penindasan yang sama kepada orang-orang paganis, bahkan terhadapo rang-orang Kristen yang berbeda sekte dengan mereka. Tidak hanya itu, sepanjang periode kekuasan mereka, baik kaum paganis maupun Kristen, mereka melakukan penindasan terhadap orang-orang Yahudi, dengan membasminya, mengusirnya, membumi hanguskan tempat-tempat ibadah mereka, dan mengalih fungsikan perkampungan mereka menjadi tempat pembuangan sampah dan kotoran.
            Seperti itu kebiadaban kaum nonMuslim kepada sesama mereka. Ada pula kebringasan yang dilakukan di bawah pimpinan perseorangan yang memiliki otoritas sebagai pemimpin negara atau agama. Yang pertama seperti yang diungkap Arnold, adalah Charlemagne (742-814 M), ia mewajibkan kepada orang-orang Saxon untuk memeluk agama Kristen dengan ancaman pedang. Di Denmark, Raja Cnut membacmi agama-agama nonMasehi dari negerinya dengan kekuatan dan teror. Di Prusia, kelompok Persaudaraan Pedang (Brotheren of The Sword) memaksakan agama Kristen kepada orang-orang dengan kekuatan pedang dan api.
            Di Livonia, para tentara Ordo Fatrum Militane Christ mewajibkan masyarakat untuk memeluk agama Kristen secara paksa. Raja Olav Tragivson, di Norwegia Selatan, membunuh semua orang yang tidak mau memeluk agama Kristen, atau memotong dua tangan dan kaki mereka, dan memenjarakan atau mengusir mereka, sehingga Kristen menjadi satu-satunya agama yang hidup di negeri tersebut.
            Tahun 988 M, Vladimir di Rusia mengharuskan semua orang, tuan maupun budak, kaya maupun miskin, untuk memeluk agama Kristen. Di sana, tidak diakui adanya pluralitas agama, sampai dikeluarkan keputusan tahun 1905 M tentang pluralitas agama. Di kawasan Montenegro (Gunung Hitam), Balkan, sang uskup kepemerintahan bernama Danial Petrovich memimpin pembunuhan terhadap orang-orang nonKristen, termasuk orang-orang Islam, pada malam Natal tahun 1703 M. Di Hungaria pada tahun 1340 M, pemaksaan untuk memeluk agama Kristen juga dilakukan oleh Raja Charles Robert. Jika kaum nonKristen menolak memeluk Kristen, mereka segera diusir dari Hungaria. Di Spanyol, sebelum pembebasan oleh Muslim Arab, Konsili keenam di Tolitoli mengharamkan seluruh madzhab selain madzhab Katolik, dan raja-raja berjanji untuk menjalankan undang-undang ini dengan kekuatan yang mereka miliki.
            Gutanian I (527-565 M) membunuh dua ratus ribu orang Koptik di kota Alexandria, dan orang-orang yang selamat dari pembantaian itu melarikan diri ke padang pasir. Raja Saip Ar’ad (1342-1370 M) di Ethiopia memerintahkan untuk mengeksekusi mati setiap orang yang tidak mau masuk Kristen, atau mengusirnya dari negeri itu. Hal itu juga yang dilakukan oleh Raja John pada seperempat terakhir abad ke 19 M, serta derita yang dirasakan kaum muslimin Andalusia akibat kekejaman Ferdinand dan Isabella.
            Peradaban Barat nonMuslim telah menciptakan tradisi pemaksaan beragama. Mereka melandasi perbuatan itu dengan sebuah wasiat yang dinisbatkan kepada St. Louis (1214-1270 M), “Ketika seorang awam mendengar ajaran Kristen dilecehkan, maka ia harus membela ajaran itu dengan pedangnya, untuk kemudian ia tusukkan pedang itu dengan keras ke perut orang yang kafir (terhadap Kristen).”
            Seperti itulah sedikit catatan kebrutalan pemaksaan beragama yang dilakukan kaum nonMuslim. Tapi lucunya, mereka berkoar-koar Islam lah agama anarkis. Apakah mereka tidak tahu atau tidak mau tahu dengan sejarah kelam para pendahulu mereka yang menjadikan kekejaman sebagai cara utama dalam perekrutan pemeluk agama mereka sebanyak-banyaknya?
            Allah, tuhan yang benar, yang pantas, yang berhak, yang wajib disembah, tuhan yang membuat Syariat Islam, melarang dari pemaksaan beragama. Dalam firman-firmanNya yang termaktub dalam Al-Qur`an, banyak sekali kita dapatkan. “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.” (Al-Kafirun: 6) “Dan katakanlah (wahai Muhammad bahwa) kebenaran itu datangnya dari tuhanmu, maka barangsiapa ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa ingin kafir hendaklah ia kafir.” (Al-Kahfi: 29) “Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam), sesungguhnya telah jelas, jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (Al-Baqarah: 256)
            Sekarang kita renungkan, adakah Rasulullah Muhammad sebagai orang yang kejam dalam mendakwahkan Islam? Adakah beliau melakukan pemaksaan agama? Adakah para sahabat beliau sebagai orang yang anarkis? Adakah para pengikut beliau yang setia sebagai orang yang melakukan penindasan terhadap kaum nonMuslim? Sampai kapan pun kita tidak akan menemukan catatan kelam kekejaman umat Islam terhadap nonMuslim karena memang tidak pernah terjadi. Kalau pun di kemudian hari ditemukan maka bisa dipastikan itu adalah pemutar balikan fakta dan kedustaan yang dilakukan oleh mereka yang apatis terhadap Islam yang menginginkan agar Islam tercitrakan sebagai agama yang biadab seperti agama mereka.
            Sekarang katakan, siapa yang kejam?

Minggu, 02 Mei 2010

Sejarah Kubah Kubur Nabi Muhammad


SEJARAH KUBAH KUBUR NABI MUHAMMAD 
Oleh Brilly El-Rasheed

Pernah ke Masjid Nabawi? Atau minimalnya pernah lihat foto-fotonya? Kalau anda pernah tahu, pasti pernah tahu juga kalau di dalam masjid Nabawi itu ada kuburannya Nabi Muhammad. Awalnya kubur Nabi itu ada di luar masjid, yaitu di dalam kamar rumah beliau, dan tidak ada bangunan apapun di atas kubur Nabi.Namun sekarang kubur Nabi berada di dalam masjid Nabawi, kubur beliau dihias-hiasi dengan berbagai macam ornamen, dan di atas bangunan kubur beliau, terdapat kubah berwarna hijau.
Bagaimana awal-mula kubur beliau bisa masuk ke dalam masjid Nabawi? Siapa yang memasukkannya? Siapa yang membangunnya? Siapa yang menghias-hiasinya? Dan siapa yang membuat kubah hijau di atas kubur Nabi itu? Berikut ulasannya.

Awal Mula Kubur Nabi Masuk dalam Area Masjid Beliau.
Catatan awal dari Al-Hafizh Ibnu ‘Abdul Hadi dalam Ash-Sharim Al-Munki hal.136, beliau mengatakan, “Sesungguhnya dimasukkannya kamar (yakni kamar ‘Aisyah yang di dalamnya terdapat makam Rasulullah) ke dalam Masjid pada zaman kekhalifahan Al-Walid bin ‘Abdul Malik adalah setelah kematian seluruh sahabat Nabi di Madinah. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin ‘Abdullah yakni pada tahun 78 H. Adapun Al-Walid memegang tampuk kekhalifahan pada tahun 86 H dan meninggal pada tahun 96 H, sedangkan pembangunan Masjid dan dimasukkannya kamar di dalamnya antara rentang waktu tersebut.”
Lebih lengkap lagi adalah apa yang telah dipaparkan pakar tafsir Al-Qur`an terkemuka, penulis Tafsir Al-Qur`an Al-'Azhim, Al-Hafizh Ibnu Katsir, yang juga merupakan ahli sejarah yang sangat kredibel. Beliau mencatat sebuah peristiwa yang terjadi di tahun 88 H, dalam buku sejarah monumentalnya, Al-Bidayah wa An-Nihayah jilid IX halaman 73. Beliau mengisahkan demikian. Ibnu Jarir (VIII/65) menyebutkan bahwa pada bulan rabi' al-awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (Seorang khalifah kala itu—pen) kepada 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (gubernur Madinah saat itu—pen) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi ditambah dan diperluas dari sisi qiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi 200 (dua ratus) meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada beliau, hendaklah dibeli, karena jika tidak, maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirobohkan, dan dibayarkan kepadanya harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda (yaitu 'Umar bin 'Abdul 'Aziz—pen) dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, 'Umar dan 'Utsman.
Lalu 'Umar bin 'Abdul 'Aziz pun mengumpulkan orang-orangnya, para ahli fikih yang sepuluh, dan masyarakat Madinah. Lalu beliau membacakan surat amir al-mu`minin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya. Mereka berkata, "Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata, dan pada pintunya terdapat permadani dari bulu kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para pelancong, dan peziarah dapat menyaksikan, serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi. Sehingga mereka pun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak kepada zuhud di dunia. Mereka ('Umar dan 'Utsman—pen) tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan tinggi merupakan pekerjaan-pekerjaan raja-raja fir'aun dan kaisar-kaisar Persia. Semua yang panjang angan-angannya akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya."
Seketika itu, 'Umar bin 'Abdul 'Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesepakatan para ahli fikih yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid mengirimkan delegasi yang memerintahkan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan. Maka mau tidak mau, 'Umar bin 'Abdul 'Aziz pun merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari wafatnya Rasulullah, dan para pemilik bangunan di sekitar masjid menjual bangunannya. Proyek akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah pun masuk di dalamnya; kamar Aisyah, termasuk makam Rasulullah akhirnya masuk dalam area Masjid. Ukuran Masjid akhirnya dari timur sampai kamar-kamar istri-istri Nabi seperti yang diperintahkan khalifah Al-Walid.
Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka khawatir itu adalah kaki Rasulullah, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki 'Umar bin Al-Khaththab. Diceritakan bahwa Sa'id bin Al-Musayyab tidak mau menerima jika kamar Aisyah dimasukkan ke dalam masjid. Seakan beliau khawatir jika makam dijadikan sebagai masjid. Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wa An-Nihayah jilid IX halaman 73.
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, "Rasulullah dimakamkan di kamar Aisyah dan kamar tersebut serta kamar-kamar istri-istri Rasulullah yang lain berada di sisi Timur Masjid. Qiblatnya dahulu tidak masuk dalam area masjid, bahkan di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, Masjid Nabi diperluas. Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjid Al-Haram, Masjid Damaskus, dan lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya (yaitu 'Umar bin 'Abdul 'Aziz—pen) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari istri-istri Nabi, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak saat itu, rumah-rumah tersebut masuk ke dalam area Masjid Nabawi. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat Nabi wafat, setelah wafatnya Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Abu Sa'id Al-Khudri, serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat, dan tidak tersisia satupun dari mereka di Madinah waktu itu. Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyab mengingkari hal tersebut. Juga umumnya para sahabt dan tabi'in mengingkari apa yang dilakukan 'Utsman bin 'Affan ketika beliau membangun Masjid Nabi dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang serupa. Adapun 'Umar bin Al-Khaththab memperluasnya tapi dengan batu bata --seperti saat Rasulullah membangunnya--, tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada sahabat yang mengingkari kebijakan 'Umar ini, yang ada adalah ketika 'Utsman melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat. Adalah Al-Walid bin 'Abdul Malik menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau pada tahun 80-an H, ketika para sahabat di Madinah tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup, seperti Anas bin Malik di Bashrah, beliau meninggal di masa kepemimpinan Al-Walid, pada tahun 90-an H meninggal pada 78 H di Madinah, beliau sahabta yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid memasukkan rumah Nabi jauh setelah itu, sekitar 10 tahun, dan pembangunannya dilakukannya setelah Jabir wafat, hingga tidak satupun para sahabat yang masih hidup di Madinah kala itu." [Al-Jawab Al-Bahir hal.71]
Masalah ini juga beliau bahas dalam Ar-Radd 'ala Ikhna'i hal.119 dan Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim hal.367. masalah ini dibahas pula oleh para ahli sejarah Islam lainnya seperti Zainuddin Al-Maraghi dalam Tahqiq An-Nushrah bi Talkhish Ma'alim Dar Al-Hijrah hal.49, As-Samhudi dalam Wafa` Al-Wafa` jilid I halaman 513, dan oleh Ahmad bin 'Abdul Hamid Al-'Abbasi dalam 'Umdah Al-Akhbar fi Madinah Al-Mukhtar hal.108.
Dituturkan oleh master hadits abad ini, Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tahdzir As-Sajid hal.64, “Menjadi jelaslah dari yang telah kai bawakan bahwa kubur Nabi dimasukkan di dalam masjid Nabawi adalah ketika di Madinah sudah tidak ada seorang pun sahabat. Dan bahwa hal itu menyelisihi maksud mereka ketika mengubur Nabi di dalam kamar beliau. Maka tidak boleh bagi seorang muslim setelah mengetahui hakekat ini untuk berargumen dengan peristiwa yang terjadi sesudah zaman sahabat. Karena hal ini menyelisihi hadits-hadits shahih dan apa yang dipahami oleh para sahabat dan para imam dari hadits-hadits tersebut sebagaimana telah terdahulu penjelasannya. Dan dia meyelisihi perbuatan ‘Umar dan ‘Utsman ketika memperluas masjid Nabawi, sementara keduanya tidak memasukkan makam Nabi ke dalamnya.” Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih memuaskan silahkan telaah kitab beliau tersebut, karena kitab tersebut tidak ada duanya dalam tema problematika kuburan.

Awal Mula Kubah Kubur Nabi
Asy-Syaikh Ahmad bin 'Abdul Hamid Al-'Abbasi (wafat pada abad X H) menguraikan, "Pada 678 H, Sultan Raja Al-Manshur Qalawun Ash-Shalihi, ayah dari Sultan Raja An-Nashir Muhammad bin Qalawun, memerintahkan agar dibangun sebuah kubah di atas kamar Nabi yang mulia tersebut, tepatnya di atas atap Masjid. Dibangun dengan batu bata merah setinggi setengah badan, agar bisa dibedakan antara atap kamar yang mulia ini dengan atap Masjid di sekitarnya yang juga dibangun dengan batu bata merah. Maka diselesaikanlah kubah ini seperti yang terlihat sekarang ini."  ['Umdah Al-Akhbar fi Madinah Al-Mukhtar hal.124]
Zainuddin Al-Maraghi (wafat 810 H) menulis dalam Tahqiq An-Nushrah bi Talkhish Ma'alim Dar Al-Hijrah hal.81 demikian, "Ketahuilah tidak ada kubah yang dibangun di atas kamar baik sebelum dan sesudah Masjid Nabawi terbakar, bahkan tidak ada di sekitar kamar Nabi berupa atap setinggi setengah badan yang dibangun dengan batu bata merah untuk membedakan antara kamar Nabi dengan atap di sekitanya. Hingga kemudian dibangun pada tahun 678 H di masa pemerintahan Al-Manshur Qalawun Ash-Shalihi."
Senada dengan ulasan di atas, adalah apa yang ditulis oleh As-Samhudi (wafat 911) dalam Wafa` Al-Wafa` jilid II halaman 609.

Bolehkah Membangun Kubah di Kubur Nabi itu?
Ternyata ketika di atas kubur Nabi hendak dibangun kubah, orang-orang Madinah yang hidup waktu itu, terutama para ahli fikih yang sepuluh, mengingkarinya. Karena memang Rasulullah telah melarang membangun bangunan di atas kubur siapa saja dengan ukuran berapa pun.
Dalam bukunya, Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa ketika kamar Nabi dibangun di masa tabi'in, para tabi'in membiarkan atapnya berlubang, dan sampai sekarang masih seperti itu. Di atasnya diletakkan lilin, dan ujungnya ada batu penyanggahnya, sedang langit tampak dari bawah. Kamar Nabi dibangun setelah Masjid Nabawi dan mimbarnya sempat terbakar di tahun 650-an H, di mana api muncul di wilayah Hijaz yang disebabkan oleh sekawanan unta di Bashrah. Lalu datangnya serangan pasukan Tartar di Baghdad dan wilayah-wilayah lainnya. Setelah itu Masjid Nabawi beserta atapnya dibangun kembali seperti semula, tetapi di sekutar kamar Nabi dibangun dinding dari kayu. Selang beberapa tahun, dibangunlah kubah di atas atao tersebut, namun pembangunan ini ditentang oleh orang-orang yang mengingkarinya.

Aliran Sesat Membela
                Sebuah aliran sesat yang bentuk formalnya abstrak karena ia berada sebagai sebuah ideologi yang membaur dalam aliran-aliran menyimpang lainnya, yaitu Quburiyyun, atau para pemuja kubur, membela  dan hendak melegalisasi 'ibadah' yang mereka lakukan kepada kuburan, dengan dalih makam Rasulullah saja telah dibangun kubah yang besar di atasnya dengan dukungan dana dan harta, itu artinya kita juga boleh membangun kubah di kuburan yang lainnya.
Bahkan yang menyedihkan, ada seorang mufti (ahli fatwa) yang membolehkan membangun kubah di atas makam dengan berhujjah dengan kubah kubur Nabi ini. Ia berkata, "Sudah diketahui sebelumnya bahwa Rasulullah memiliki kubah. Begitu pula para pemimpin Madinah serta negeri-negeri selainnya. Kubah tersebut diziarahi setiap waktu dan diyakini mendatangkan berkah."
                Seorang ahli fikih kenamaan, penulis Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, Ash-Shan'ani, membantah pemikiran sesat ini dalam bukunya That-hir Al-I'tiqad, "Inilah kebodohan yang besar akan hakikat peristiwa yang sebenarnya. Karena kubah ini tidak dibangun oleh Rasulullah, tidak pula para sahabat beliau, ataupun tabi'in ataupun tabi' at-tabi'in, bahkan para ulama dan pemuka agama Islam. Akan tetapi kubah itu merupakan bangunan penguasa Mesir belakangan, yaitu Qalawun Ash-Shalihi, yang lebihj dikenal dengan Al-Manshur pada tahun 678 H. Jadi masalah ini sifatnya politis, bukan dalil yang dapat dijadikan pegangan."
                Asy-Syaikh Husain bin Mahdi An-Na'ami ikut angkat bicara untuk membantah kesesatan pemikitan Quburiyyun tentang kubah makam ini, "Saya nyatakan, jika memang demikian adanya, maka bagaimana dengan peringatan Rasulullah di mana beliau mengingatkan serta menyatakan berlepas diri beliau darinya? Lalu kalian nyata-nyata mengerjakan apa yang dilarang Rasulullah. Apakah ini tidak cukup sebagai pelanggaran terhadap perintah Rasulullah, dan sikap perlawanan terhadap Rasulullah? Apakah Rasulullah pernah menganjurkan hal seperti ini, sekalipun dengan isyarat, atau beliau ridha, atau beliau tidak melarangnya? Adapun ideologi kalian akan turunnya berkah, maka itu menurut kalian dan bukan menurut Allah. Jadi perihal berkah ini sebagai bantahan terhadap kalian." [Ma'arij Al-Albab Husain bin Mahdi An-Na'ami]
Sebagai penutup tulisan ini, ana tulis sebuah hadits shahih yang sangat jelas seperti matahari di tengah langit menjelaskan haramnya membangun makan/kuburan. Hadits itu adalah, Jabir berkata, "Rasulullah melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dibangun sesuatu di atasnya, ditambahkan sesuatu di atasnya, ataupun ditulisi di atasnya." [Shahih Muslim III:62; Sunan An-Nasa`i I:285, Sunan At-Tirmidzi I:196; Sunan Abu Dawud no.3225; Al-Mustadrak Al-Hakim I:370; Musnad Al-Imam Ahmad III:295,332. Dinyatakan shahih oleh Al-Muhaddits Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil III:207 no.757; Tahqiq Misykah Al-Mashabih no.1697; Talkhish Ahkam Al-Jana`iz hal.85]

Sabtu, 03 April 2010

Syarat dan Adab Poligami

Oleh Al-Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" [Al Mulk/67:14]

Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.

Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.

Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.

ADAB-ADAB POLIGAMI
Ketika seseorang melakukan poligami, maka semestinya dia mengetahui adab-adab yang berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan dalam perkara ini.

1. Dengan Berpoligami, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.

Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya saja. Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:

"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Ath-Thaghabun/64:14]

Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta'ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi".[Al Munafiqun/63:9] [1]

2. Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.

Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan. Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu 'anhu berkata:

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

"Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: "Pilihlah empat dari mereka". [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]

3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat Isteri.

Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: "(Imam) Malik dan Syafi'i mengatakan, 'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai had'. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri mengatakan,'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul selamanya'." [2]

Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang menikahi isteri kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi isteri ke enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?

4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An-Nisaa`/4:23]

5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan 'ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]

6. Boleh Berbeda Mahar Dan Walimah Bagi Isteri-Isteri. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di Antara Para Isteri Tidak Harus Sama.

An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu 'anha, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu 'anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengatakan tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu 'anha :

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ

"Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].

7. Seorang Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu. Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian Baru Melakukan Giliran.

Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ

"Dari Anas, dia berkata: "Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir". [HR Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].

8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh Seorang Laki-Laki Yang Telah Beristeri, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan Isterinya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya". [HR Bukhari, no. 6601]

Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk wanita yang telah diceraikan. [3]

Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya "karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya", sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275).

Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: "Di dalam hadits ini terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya". (9/274). Wallahu a'lam.

9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada Isteri-Isterinya.

Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap isteri yang sedang haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia dapat mengadakan undian.
'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam. Akan tetapi Saudah binti Zam'ah Radhiyallahu 'anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk 'Aisyah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]

Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.

10. Suami Tidak Boleh Berjima' Dengan Isteri Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.

'Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata kepadanya:

يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا

Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima', Pen.), sehingga beliau sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: "Wahai, Rasulullah. Hariku untuk 'Aisyah," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima itu darinya. 'Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…" [HR Abu Dawud, no. 213]

Kelengkapan ayat di atas ialah:

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." [An-Nisaa`/4:128]

Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: "Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh menemui isterinya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan kebaikan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (isterinya). Di dalam hadits ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang isteri memberikan gilirannya kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami juga mempunyai hak atas isterinya, sehingga isteri tersebut tidak berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya". [Syarah hadits no. 2135]

Bahkan demikian juga jika para isteri mengizinkan suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua isterinya dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR Bukhari, no. 284]

Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan dengan syarat dan adab berpoligami, Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan kita mengetahui kesempurnaan agama Islam yang membolehkan poligami, dengan memberikan batasan hanya empat isteri. Dan diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan poligam tersebut.

Syari'at Islam yang membolehkan poligami dengan syarat dan adab-adabnya, tentu lebih baik daripada poligami yang dilakukan oleh berbagai bangsa di dunia, baik pada zaman dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa batasan. Demikian juga, poligami yang dibolehkan Islam, tentu lebih baik dari pada perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur, pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.
Wallahul-Musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.
[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami' Ahkamin-Nisaa` (3/467).
[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.
 

©2009 MAJALAH FIQIH | by TNB